TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 yang akan dijumpai pada September 2024.
Adapun pada bulan September 2024, berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 16 September 2024 sebagai tanggal merah untuk hari Libur Nasional .
Tanggal merah yang jatuh pada Senin, 16 September 2024 itu dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut sejarah, perayaan Maulid Nabi dirayakan oleh bangsa Arab sejak abad ke-2 H atau abad ke-8 M.
Sejak itu, perayaan Maulid Nabi mulai berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Baca juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW yang Diperingati Setiap Tanggal 12 Rabiul Awal
Penetapan ini juga sesuai dengan Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama yang menetapkan Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan pada 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah itu jatuh pada hari Senin, 16 September 2024.
Diketahui bahwa kalender September 2024 akan diawali tanggal 1 September 2024 yang jatuh pada hari Senin bertepatan dengan 27 Safar 1446 Hijriah dalam kalender Hijriyah September 2024.
Tanggal 1 September 2024 juga bertepatan dengan 26 Safar 1958 H yang jatuh pada Weton Minggu Legi pada kalender Jawa September 2024.
Kemudian kalender September 2024 akan diakhirnya pada tanggal 30 September 2024 yang jatuh pada hari Senin bertepatan tanggal 26 Rabiul Awal 1446 Hijriah dalam kalender Hijriyah September 2024.
Dalam kalender Jawa 2024, tanggal 30 September 2024 bertepatan 26 Mulud 1958 H yang jatuh pada hari Senin Kliwon.
Sesuai kalender 1446 Hijriah, kalender September 2024 merupakan irisan antara bulan Safar dan Rabiul Awal 1446 Hijriah.
Bulan Safar 2024 dimulai sejak Selasa, 6 Agustus 2024.
Total bulan Safar 1446 Hijriah berjumlah 30 hari.
Bulan Safar 1446 Hijriah ini berlangsung hingga 4 September 2024.
Kami informasikan bahwa mulai tanggal 13 Maret 2024, jam layanan operasional cabang BCA di seluruh Indonesia akan mengalami penyesuaian menjadi sampai pukul 14.30 waktu setempat selama bulan Ramadan.
Khusus untuk layanan jual-beli valuta asing, transaksi melalui cabang BCA dapat dilakukan pada:
Nasabah tetap dapat menikmati berbagai layanan dan produk BCA melalui myBCA, BCA mobile, serta KlikBCA, kapan pun dan di mana pun. Kemudian bagi yang ingin melakukan transaksi tunai, bisa memanfaatkan ATM BCA yang tersebar di berbagai lokasi.
Demikian perubahan jam layanan operasional cabang BCA ini kami sampaikan. Informasi lebih lanjut terkait beragam produk, layanan, dan promo BCA, silakan hubungi Halo BCA 1500 888 atau cukup mention akun Twitter: @HaloBCA.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 tanggal berapa yang akan dijumpai pada September 2024.
Adapun pada bulan September 2024, berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 16 September 2024 sebagai tanggal merah untuk hari Libur Nasional .
Tanggal merah yang jatuh pada Senin, 16 September 2024 itu dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut sejarah, perayaan Maulid Nabi dirayakan oleh bangsa Arab sejak abad ke-2 H atau abad ke-8 M.
Sejak itu, perayaan Maulid Nabi mulai berkembang di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Penetapan ini juga sesuai dengan Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama yang menetapkan Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan pada 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah itu jatuh pada hari Senin, 16 September 2024.
• Kalender 2024 Jadwal Libur Nasional dan Peringatan Hari Besar Internasional September, Cek Disini!
Diketahui bahwa kalender September 2024 akan diawali tanggal 1 September 2024 yang jatuh pada hari Senin bertepatan dengan 27 Safar 1446 Hijriah dalam kalender Hijriyah September 2024.
Tanggal 1 September 2024 juga bertepatan dengan 26 Safar 1958 H yang jatuh pada Weton Minggu Legi pada kalender Jawa September 2024.
Kemudian kalender September 2024 akan diakhirnya pada tanggal 30 September 2024 yang jatuh pada hari Senin bertepatan tanggal 26 Rabiul Awal 1446 Hijriah dalam kalender Hijriyah September 2024.
Dalam kalender Jawa 2024, tanggal 30 September 2024 bertepatan 26 Mulud 1958 H yang jatuh pada hari Senin Kliwon.
Sesuai kalender 1446 Hijriah, kalender September 2024 merupakan irisan antara bulan Safar dan Rabiul Awal 1446 Hijriah.
• Kalender 2024: Hari Tani Setiap 24 September, Simak Sejarah dan Agenda Penting Untuk Memperingatinya
Bulan Safar 2024 dimulai sejak Selasa, 6 Agustus 2024.
Total bulan Safar 1446 Hijriah berjumlah 30 hari.
Bulan Safar 1446 Hijriah ini berlangsung hingga 4 September 2024.
Suara.com - Mayor Teddy Indra Wijaya resmi ditunjuk Prabowo Subianto menjadi sekretaris kabinet (seskab) pada Minggu (20/10/2024). Jabatan ini begitu mentereng bagi Mayor Teddy, mengingat usianya baru menginjak 35 tahun.
Sebagai seskab, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dari negara. Adapun gaji dan tukin yang akan diterima Mayor Teddy setiap bulan setara dengan pendapatan menteri di kabinet Merah Putih.
Gaji pokok sekretaris kabinet diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Selain itu, gaji dan tukin Mayor Teddy juga bisa dilihat di Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Baca Juga: Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran Dilantik Hari Ini, Ada 7 Menko Dan 9 Kementerian Dipecah
Dari kedua aturan tersebut, Mayor Teddy berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Nominal ini setara dengan gaji pokok semua menteri di kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Gaji itu belum ditambah dengan tunjangan fantastis setiap bulan. Mayor Teddy akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, gaji dan tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan adalah Rp18.648.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Mayor Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya. Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.
Mayor Teddy juga akan diberi tambahan dana operasional, seperti menteri lainnya. Menariknya, dana operasional ini nilainya bisa 5 kali lipat lebih besar dari gabungan gaji dan tunjangan per bulan.
Meski demikian, perlu ditegaskan jika dana operasional ini hanya boleh digunakan untuk menunjang kerja menteri. Jadi, dana dengan nominal yang bisa mencapai 3 digit ini tidak boleh dipakai untuk keperluan keluarga.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Apakah Mayor Teddy Akan Mundur dari TNI?
Sebagai contoh, dana operasional dipakai untuk akomodasi tamu undangan. Contohnya, menyiapkan transportasi, BBM, akomodasi, sampai menjamu tamu undangan yang berkepentingan dengan kementerian terkait.
Semua pengeluaran ini juga harus disertai dengan nota untuk menghindari penyalahgunaan keuangan atau korupsi.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!